Hacker Muda Mengguncang Amerika


Jonathan James
photo by google
Jonathan James, pria berkebangsaan America yang lahir pada 12 Desember 1983. Dia masih menjadi hacker nomor 1 di dunia saat ini dengan kasus nya. Pada umur 16 tahun dia menjadi orang pertama yang membobol DTRA (Defense Threat Reduction Agency Server) Amerika Serikat.  DTRA merupakan departemen yang menangani semua ancaman negara USA, dalam hal ini seperti Kemenkumham nya Amerika Serikat. Ia berhasil mengorek username serta password karyawan DTRA dalam aksinya. Hal ini mengakibatkan lumpuh nya sistem pertahanan Amerika selama 3 hari.

Tidak hanya DTRA menjadi korban dari Jonathan James, NASA pun mengalami hal serupa. JJ berhasil meng-crack sistem komputer NASA pada tahun 1999. Ia berhasil mendownload software yang senilai 1,7 juta US Dollar. Software tersebut berfungsi untuk mengatur suhu dan kelembaban dari pesawat ulang alik NASA. Akibat nya NASA mematikan semua sistem komputer mereka dan mengeluarkan biaya sedikitnya 41.000 USD untuk biaya perbaikan sistem.

Enam bulan setelah James menjebol NASA, Jonathan berhasil diciduk di rumahnya oleh polisi setempat pada jam 6 pagi.
Berdasarkan aksinya tersebut, seandainya saja James yang memiliki nickname “c0mrade”, saat itu sudah termasuk kategori orang dewasa, maka kemungkinan dia akan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Namun,  James hanya diberi hukuman pelarangan penggunaan komputer dan dituntut enam bulan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat. Kenyataannya, James akhirnya di tahan dipenjara selama enam bulan karena tindak kejahatannya.
 
Diwawancarai di PBS , JJ mengaku bahwa "Saya Cuma iseng aja, Cuma main-main, kok. Bagi saya, hal yang paling menyenangkan adalah tantangan untuk bisa melihat sesuatu yang mampu saya tembus".
 
Jonathan James adalah orang Amerika Serikat termuda yang dijatuhi hukuman atas kejahatan dunia cyber.
 

Berikut merupakan undang-undang komputer di Amerika Serikat :

1. Hak dan Batasan Akses Data
Hak dan Batasan akses data komputer di Amerika Serikat diatur sebagai berikut :
  • Tahun 1966 : UU kebebasan informasi ( Freedom of Information Act) yang memberikan warga negara dan organisasi di AS hak atas akses data yang dipegang oleh pemerintah federal.
  • Tahun 1970 : dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk hukum pelaporan kredit yang wajar.
  • Tahun 1978 : UU hak privasi federal yang membatasi tindakan pemerintahan federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan- catatan bank.
  • Tahun 1988 : UU privasi dan pencocokan komputer yang membatasi hak pemerintah federal untuk mencocokkan file komputer yang bertujuan untuk menentukkan pelaanan program pemerintah.
2. Privasi
Tidak lama setelah UU kebebasan informasi diterapkan, pemerintah federal mencanangkan UU Privasi Komunikasi Elektronik pada tahun 1968, UU ini hanya mencakup komunikasi suara dan kemudian ditulis ulang pada tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video dan surat elektronik.

Jika berada di Indonesia Jonathan James akan melanggar beberapa pasal berikut :

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
 
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang :
  1. Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
  2. Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
  3. Mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
 
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
 
 
“ Biarpun tergolong cybercrime tingkat tinggi namun orang ini Memiliki kemampuan / talenta yang luar biasa sehingga perlu dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan umum ”
sumber : http://pyssa4d.blogspot.com/2013/06/hacker-muda-mengguncang-amerika.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages